Setelah aplikasi Padamu
Negeri ditutup, penerbitan Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan
(NUPTK) kembali menjadi wewenang Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP)
Kemendikbud. Syarat untuk mendapatkan NUPTK tidaklah jauh berbeda dari
sebelumnya, hanya saja cara usul NUPTK baru tak perlu repot lagi karena
semua ada pada Aplikasi data pokok pendidikan atau Dapodik.
Mulai tahun 2015 mengambil kebijakan untuk mencetak NUPTK baru. Melalui
Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah
berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari
Aplikasi tersebut.
Saat ini di Kemendikbud khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang
telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi
syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya.
Pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK masih belum stabil
karena dalam tahap integrasi data.
Data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK antara
lain; riwayat mengajar PTK, nomor SK pertama, tanggal SK dan, keaktifan
PTK. Mulai tahun ini dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang
memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dan diambil dari data
pada Aplikasi Dapodik.
Sumber :SekolahDasar.Net | 29/08/2015
berikut gambar alurnya :

No comments:
Post a Comment